Pilkada 2029 Tetap Jadi Pilihan Rakyat, Wacana Lewat DPRD Kembali Disorot

Wacana perubahan mekanisme Pilkada kembali menjadi perhatian publik menjelang penataan pemilu daerah pada 2029. Perdebatan muncul antara mempertahankan pemilihan langsung atau menyerahkan pemilihan kepala daerah kepada DPRD.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menetapkan desain baru penyelenggaraan pemilu mulai 2029. Pemilu nasional dan pemilu daerah akan diselenggarakan secara terpisah. Pemilu daerah mencakup pemilihan DPRD serta kepala daerah.

Namun, perubahan jadwal tersebut berbeda dengan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. Dalam perkembangan terbaru, kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyat. Putusan MK juga menjadi dasar penting dalam mempertahankan mekanisme tersebut.

Sementara itu, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mendapat perhatian. Pendukung mekanisme tersebut menilai sistem tidak langsung dapat mengurangi biaya politik dan penyelenggaraan Pilkada. Akan tetapi, sejumlah akademisi menilai perubahan tersebut memiliki risiko terhadap partisipasi masyarakat.

Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan UGM, Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, menilai Pilkada melalui DPRD dapat memperbesar pengaruh elite politik. Menurutnya, persoalan biaya Pilkada lebih berkaitan dengan pendanaan politik dan praktik politik uang.

Karena itu, perdebatan Pilkada tidak hanya membahas siapa yang memilih kepala daerah. Perdebatan juga menyangkut legitimasi, biaya politik, akuntabilitas, dan ruang partisipasi masyarakat. Dengan demikian, perubahan sistem membutuhkan pembahasan terbuka serta dasar hukum yang jelas.

More From Author

KDM Gagas Penataan 5 Desa di Bekasi dengan Nuansa Sunda, Lingkungan Tetap Dijaga

Impor Buah RI Tembus Rp33 Triliun, Apel dan Lengkeng Masih Jadi Sorotan