Mahkamah Agung AS Gagalkan Upaya Trump Batasi Hak Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan upaya Presiden Donald Trump untuk membatasi Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran. Dalam putusan mayoritas 6-3, pengadilan menegaskan bahwa Amendemen Ke-14 Konstitusi AS tetap menjamin status kewarganegaraan bagi hampir semua anak yang lahir di wilayah Amerika Serikat, termasuk anak dari orang tua berstatus imigran tanpa dokumen maupun pemegang visa sementara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Agung, John Roberts. Ia menyatakan bahwa setiap anak yang lahir di Amerika Serikat dan berada di bawah yurisdiksi negara berhak memperoleh kewarganegaraan sejak lahir. Menurut Roberts, hak tersebut merupakan bagian dari perlindungan konstitusi yang tidak dapat dihapus hanya melalui perintah eksekutif presiden.

Pemerintahan Trump sebelumnya berpendapat bahwa anak-anak yang lahir dari imigran ilegal maupun pemegang visa sementara seharusnya tidak otomatis memperoleh kewarganegaraan AS. Pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk mengurangi imigrasi ilegal. Namun, mayoritas hakim menyimpulkan bahwa tafsir tersebut bertentangan dengan preseden hukum yang telah berlaku lebih dari satu abad, termasuk putusan bersejarah United States v. Wong Kim Ark pada 1898.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa perubahan terhadap cakupan Klausul Kewarganegaraan hanya dapat dilakukan melalui amendemen konstitusi atau undang-undang yang disahkan Kongres. Dengan demikian, presiden tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hak konstitusional tersebut melalui kebijakan eksekutif. Putusan ini dinilai menjadi salah satu kekalahan hukum terbesar pemerintahan Trump di bidang kebijakan imigrasi.

Keputusan Mahkamah Agung disambut positif oleh berbagai kelompok hak sipil yang menilai putusan tersebut memperkuat prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Sementara itu, sejumlah politisi Partai Republik menyatakan kekecewaan karena menilai putusan tersebut akan menyulitkan reformasi kebijakan imigrasi. Meski demikian, putusan Mahkamah Agung bersifat final dan kembali menegaskan bahwa hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran tetap dilindungi oleh Konstitusi Amerika Serikat.Informasi tambahan nyari situs terpecaya hanya di AYAMTOTO

More From Author

Mutasi Polda Lampung 2026: Kapolresta Bandar Lampung dan Enam Kapolres Resmi Berganti

Roy Suryo Hadirkan Tiga Saksi dan Ahli di Sidang Praperadilan, Agenda Pembuktian Berlanjut